Jakarta – Kemudahan transaksi keuangan digital saat ini memang memberikan efisiensi bagi masyarakat. Namun, praktiknya menuntut pengguna internet untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin beragam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya phishing. Teknik penipuan ini dilakukan dengan cara mengelabui korban agar memberikan informasi sensitif, seperti username, kata sandi, hingga kode OTP.
Secara teknis, pelaku phishing berusaha mencuri data pribadi dengan menyamar sebagai pihak terpercaya atau institusi resmi. Jika data tersebut bocor, pelaku dengan mudah mengakses akun korban untuk melakukan transaksi ilegal hingga menguras saldo rekening maupun dompet digital.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu mengenali tiga modus phishing yang kerap terjadi di ruang siber. Pertama adalah melalui e-mail yang didesain menyerupai institusi resmi, lengkap dengan logo dan bahasa yang meyakinkan.
“Korban biasanya diarahkan untuk mengklik tautan tertentu guna melakukan verifikasi akun atau pembaruan data pribadi,” tulis OJK dalam imbauannya.
Modus kedua adalah penggunaan situs web palsu. Pelaku memalsukan alamat domain dan tampilan situs agar mirip dengan platform perbankan resmi, sehingga saat korban memasukkan data masuk, informasi tersebut langsung berpindah ke tangan pelaku.
Terakhir, masyarakat harus waspada terhadap penyalahgunaan hotspot Wi-Fi publik. Pelaku sering membuat jaringan palsu di tempat umum seperti kafe, bandara, atau pusat perbelanjaan untuk memantau aktivitas internet dan mencuri informasi penting milik pengguna yang terhubung.







