BisnisEkonomiPerbankanTeknologi

Mendag Resmi Perbarui Aturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi UMKM

126
×

Mendag Resmi Perbarui Aturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi UMKM

Sebarkan artikel ini
aturan-e-commerce-resmi-berlaku,-apa-yang-berubah?
Aturan E-Commerce Resmi Berlaku, Apa yang Berubah?

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6), Budi menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih komprehensif. Aturan tersebut memfokuskan perhatian pada tiga pilar utama, yakni produk beserta penjual, platform digital, hingga perlindungan konsumen.

“Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga kewajiban masing-masing pihak bisa terpenuhi,” ujar Budi.

Pemerintah menyisipkan sejumlah poin krusial dalam beleid terbaru ini. Fokus utamanya mencakup penguatan perlindungan produk lokal, legalitas pelaku usaha, peningkatan transparansi platform digital, serta jaminan perlindungan bagi konsumen.

Selain aspek operasional, aturan ini juga mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), terutama untuk kebutuhan promosi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha digital tetap sehat dan adil bagi seluruh pihak.

Budi mengungkapkan bahwa dua platform e-commerce nasional telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi ini. Mereka berkomitmen menjalankan rencana aksi yang terbagi dalam lima aspek utama.

Komitmen tersebut meliputi transparansi biaya, prioritas bagi produk lokal, serta pemberian keringanan biaya bagi UMKM dan penjual lokal. Selain itu, platform juga berjanji menjaga keseimbangan kebijakan bagi seller serta berkomitmen dalam keterlibatan berkelanjutan.