News

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel Garin Masjid di Padang

68
×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel Garin Masjid di Padang

Sebarkan artikel ini
polresta-padang-ringkus-pelaku-pencurian-ponsel-garin-masjid
Polresta Padang Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel Garin Masjid

Padang – Seorang pria berinisial BS (38) tak berkutik saat diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kediamannya, kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Selasa (9/6/2026). Ia diamankan polisi atas dugaan pencurian ponsel milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh.

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat menyusup ke kamar masjid pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 04.18 WIB. Saat kejadian, korban bernama Sukiman sedang terlelap tidur dengan ponsel yang diletakkan tepat di sampingnya.

“Saya mengetahui handphone sudah tidak ada lagi saat bangun tidur dan setelah dicek melalui CCTV terlihat ada seseorang masuk ke kamar masjid,” ujar Sukiman dalam laporannya.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat berupaya melacak identitas pelaku secara mandiri dengan meminta keterangan warga sekitar. Berbekal informasi warga serta bukti rekaman CCTV, korban akhirnya melapor ke polisi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1.999.000.

Merespons laporan tersebut, Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana langsung melakukan olah TKP. Penyelidikan intensif yang dilakukan membuahkan hasil hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, BS mengakui perbuatannya dan polisi pun telah menyita ponsel milik korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Padang.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Adrian Afandi.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).