News

Polisi Ringkus Dua Pencuri Ternak dalam Waktu Singkat

159
×

Polisi Ringkus Dua Pencuri Ternak dalam Waktu Singkat

Sebarkan artikel ini
polres-sawahlunto-tangkap-dua-pelaku-pencurian-ternak-warga
Polres Sawahlunto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Ternak Warga

Sawahlunto – Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil meringkus dua pelaku pencurian ternak berinisial A dan M. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga menggasak empat ekor kambing milik warga di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.

Kasus ini bermula saat korban menyadari ternaknya hilang pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban mendapati pelaku A membawa kabur ternak menggunakan sepeda motor Yamaha Mio.

Keterangan saksi mata yang melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung kian memperkuat bukti tersebut. Berbekal petunjuk itu, Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan pelacakan hingga ke Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam pengejaran tersebut, polisi berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penggrebekan pada pukul 21.30 WIB. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi lintas wilayah yang cepat. Menurutnya, koordinasi yang solid antar-polres menjadi kunci utama dalam mempercepat proses penangkapan.

“Setelah menerima laporan korban, tim kami segera bergerak. Berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat,” ujar Doni.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi, di antaranya empat ekor kambing, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2678 SFQ, satu sepeda motor Yamaha Mio, serta sebuah keranjang rotan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.

Kedua pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.