Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memperketat pengawasan operasional bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) menggunakan sistem digital. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelaikan kendaraan serta meningkatkan standar keselamatan bagi penumpang di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah terpasang di 115 Terminal Penumpang Tipe A. Teknologi ini memungkinkan petugas memantau kepatuhan operator secara lebih efektif dan presisi.
“Kami terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator,” ujar Aan, Senin (15/6/2026).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, sistem mencatat lebih dari 1,7 juta perjalanan bus AKAP. Secara rinci, terdapat 1.709.993 perjalanan berangkat dan 1.759.161 perjalanan datang yang melayani puluhan juta penumpang.
Namun, aplikasi TOS mengungkap temuan pelanggaran administratif yang cukup tinggi. Tercatat 57,85 persen perjalanan bus berangkat terindikasi melanggar, sementara bus yang datang mencapai angka 57,47 persen.
Berbagai pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan (BLUe) kedaluwarsa, hingga Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku. Pada bus yang berangkat, tercatat 579.641 kasus penyimpangan trayek dan ratusan ribu pelanggaran administratif lainnya.
Pola serupa terlihat pada bus yang datang, dengan rincian 577.788 pelanggaran trayek, 287.068 pelanggaran uji berkala, dan 474.185 pelanggaran KPS. Kemenhub menegaskan akan terus mengoptimalkan sistem ini untuk memantau operasional di lapangan demi meminimalisir risiko bagi keselamatan pengguna jalan.







