Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8).
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus merapikan kawasan Pasar Alai.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk berdagang.
Namun, ia menekankan agar aktivitas ekonomi tidak dilakukan di badan jalan atau trotoar yang merupakan hak publik.
“Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” ujar Eka.
Pemerintah Kota Padang telah memiliki dasar hukum kuat terkait larangan penggunaan fasilitas umum tersebut.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Para pedagang diimbau untuk segera berpindah ke tempat resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Eka berharap ketaatan pedagang terhadap aturan ini dapat menciptakan suasana kota yang tertib, nyaman, dan fungsional bagi seluruh masyarakat.






