NewsRegulasi

Dinas ESDM Tegaskan Izin Tambang Andesit Sesuai Prosedur Hukum

67
×

Dinas ESDM Tegaskan Izin Tambang Andesit Sesuai Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
dinas-esdm-sumbar-berikan-penjelasan-terkait-perizinan-tambang-andesit-di-kasang
Dinas ESDM Sumbar Berikan Penjelasan Terkait Perizinan Tambang Andesit di Kasang

Padang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan izin tambang batu andesit di Nagari Kasang, Padang Pariaman, telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyatakan bahwa perusahaan terkait sudah melengkapi segala persyaratan administratif, teknis, maupun tata ruang sebelum izin resmi dikeluarkan.

Helmi menyebutkan bahwa salah satu landasan kunci terbitnya izin tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengaku bingung dengan adanya desakan peninjauan kembali dari pihak kabupaten, mengingat dokumen PKKPR tersebut merupakan dasar utama dalam proses perizinan lingkungan dan usaha tambang.

“Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat PKKPR yang telah mereka terbitkan saja jika keberatan?” tanya Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Pihaknya juga memastikan bahwa verifikasi dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL, telah dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi.

Terkait respons masyarakat, pemerintah daerah membuka ruang evaluasi sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Setiap aspirasi publik akan ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan demi memastikan seluruh kebijakan pemerintah tetap transparan dan objektif.

Helmi mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk mengedepankan dialog agar suasana di lokasi tetap kondusif selama proses penyelesaian masalah berjalan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengutamakan aspek kepastian hukum, keselamatan warga, dan perlindungan lingkungan dalam setiap tata kelola pertambangan di wilayahnya.