Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat sistem tata kelola pemerintahan melalui kerja sama sektor hukum dengan Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (13/7/2026).
Kesepakatan yang berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati tersebut difokuskan pada pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah strategis ini diambil sebagai akselerator pemulihan kondisi sosial ekonomi pascabencana di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, meyakini sinergi ini menjadi solusi untuk menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil kebijakan yang memiliki risiko administratif.
“Pendampingan ini harus menjadi instrumen deteksi dini agar anggaran tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pengambilan keputusan,” tegas Fadly.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran Kepala OPD agar kooperatif serta terbuka selama proses pendampingan berjalan.
Menurutnya, pendampingan kejaksaan merupakan benteng krusial untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan kesiapannya untuk terlibat sejak fase perencanaan sebagai jaksa pengacara negara.
“Kami lebih baik dilibatkan sejak awal agar memahami histori kegiatan, daripada masuk saat masalah sudah muncul di tengah jalan,” ujar Ryan.
Pihaknya menaruh perhatian khusus pada pengawasan Dana Transfer Khusus (TKD) agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa terkait penanggulangan bencana.
Ryan memperingatkan bahwa keraguan aparat dalam mengeksekusi program sering kali memicu keterlambatan yang berpotensi membengkakkan biaya.
“Keterlambatan berisiko membuat program gagal tuntas dan pemanfaatan anggaran menjadi tidak maksimal,” tambahnya.
Kejaksaan berkomitmen menjaga koordinasi intensif agar seluruh agenda pembangunan daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi beserta jajaran asisten dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab.







