News

Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencuri Saat Tidur di Pondok

57
×

Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencuri Saat Tidur di Pondok

Sebarkan artikel ini
polsek-kinali-ringkus-buronan-pencurian-dengan-pemberatan-di-pasbar
Polsek Kinali Ringkus Buronan Pencurian dengan Pemberatan di Pasbar

Pasaman Barat – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil meringkus BA alias Buyung Puleh (31) yang selama ini masuk dalam daftar target Operasi Sikat 2026.

Petugas menangkap pelaku saat ia sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong IV Koto, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Ipda Edo Perdana memimpin langsung operasi penangkapan tersebut meski sempat diwarnai upaya pelarian oleh pelaku.

Kapolsek Kinali, AKP Feri Yuzaldi, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pengejaran tersangka cukup menantang karena pelaku kerap berpindah tempat persembunyian.

Penyelidikan kasus ini bermula dari informasi warga setempat yang mencurigai adanya penjualan barang curian dengan harga tidak wajar.

Dalam pemeriksaan awal, Buyung Puleh mengakui telah membongkar rumah milik Azri Handoko pada Senin (1/6/2026).

Pelaku menyusup ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding kayu dan merusak bagian atap.

Satu unit tangki semprot elektrik dan satu mesin pemotong kayu berhasil ia bawa kabur melalui pintu dapur.

Penyidik kini sedang mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam serangkaian kasus pencurian ponsel di wilayah hukum Polsek Kinali.

“Kami masih meminta keterangan para saksi maupun korban untuk mengungkap secara terang perkara ini,” ujar AKP Feri Yuzaldi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk mendanai gaya hidup negatif, seperti membeli narkoba, berjudi daring, hingga mengonsumsi minuman keras.

Aksi kriminal yang kerap ia lakukan selama ini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Tersangka kini terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai jeratan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.