JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik menuai kritik tajam dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi memperburuk kualitas udara di ibu kota.
Wacana pencabutan insentif muncul setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyoroti hilangnya potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menegaskan bahwa pencabutan insentif justru akan menghambat upaya pengendalian polusi udara yang saat ini berada dalam kondisi kritis. Ia merujuk pada data tahun 2025 yang menunjukkan 58,2 persen warga Jakarta menderita penyakit pernapasan akibat polusi.
Beban biaya medis akibat penyakit pernapasan di Jakarta dilaporkan mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Selain itu, emisi kendaraan bermotor berkontribusi signifikan terhadap lonjakan Gas Rumah Kaca (GRK) yang mencapai 103,25 juta ton per tahun.
KPBB menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik merupakan instrumen krusial dalam menekan emisi sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005. Langkah ini juga selaras dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Sebagai alternatif, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menerapkan skema pajak atau cukai emisi. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dibandingkan memajaki kendaraan ramah lingkungan.
Dalam skema cukai emisi, denda akan dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan polusi di atas baku mutu. Sebaliknya, insentif tetap dipertahankan bagi kendaraan dengan emisi nol guna menjaga motivasi transisi energi.
KPBB memproyeksikan penerapan disinsentif bagi kendaraan polutif mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun. Angka tersebut dinilai jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan yang hilang dari sektor kendaraan listrik.
Kebijakan cukai emisi dinilai mampu menjaga kesehatan fiskal daerah tanpa mengorbankan kualitas kesehatan masyarakat. KPBB mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan penanganan sumber polusi utama dibandingkan mengejar target pajak jangka pendek yang kontraproduktif.
Polemik ini terjadi di tengah penundaan insentif kendaraan listrik di level nasional yang kini dijadwalkan ulang pada Agustus 2026. Pemerintah pusat sebelumnya sempat menjanjikan insentif tersebut mulai berlaku pada awal Juli 2026 sebelum akhirnya diputuskan untuk dikaji kembali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan tetap konsisten pada komitmen lingkungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Fokus utama daerah seharusnya diarahkan pada pembenahan kualitas udara demi menekan angka kesakitan warga akibat paparan emisi kendaraan.






