Ekonomi

BPDLH Berpotensi Kelola Dana EPR untuk Penanganan Sampah Nasional

4
×

BPDLH Berpotensi Kelola Dana EPR untuk Penanganan Sampah Nasional

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto saat memberikan keterangan mengenai rencana diversifikasi pendanaan lingkungan.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan rencana lembaganya untuk mulai mengelola dana sektor persampahan.

JAKARTA – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berencana melakukan diversifikasi portofolio pendanaan dengan memperluas cakupan sektor di luar kehutanan dan pertanian. Lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan ini mulai membidik sektor persampahan sebagai fokus utama pengembangan pembiayaan lingkungan ke depan.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyebutkan bahwa hingga saat ini mayoritas dana kelolaan masih terkonsentrasi pada sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU). Sektor tersebut menyerap lebih dari 40 persen dari total komitmen pendanaan yang dikelola lembaga tersebut.

“Kalau secara total dari nilai komitmen BPDLH, AFOLU itu mungkin hampir di atas 40 persen,” ujar Joko saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Sabtu (25/7).

BPDLH saat ini mengelola dana komitmen dengan nilai mencapai US$1,3 miliar atau setara Rp22 triliun. Dana tersebut berasal dari kombinasi investasi dan hibah pemerintah, lembaga internasional, sektor swasta, serta pihak filantropi.

Dalam kurun waktu lima tahun beroperasi, BPDLH telah menangani 21 proyek lingkungan, dengan delapan di antaranya telah dinyatakan selesai. Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap dengan durasi kontrak mulai dari lima hingga sepuluh tahun.

Ke depan, BPDLH mulai melirik peluang pendanaan di sektor energi, industri, transportasi, serta kelautan dan perikanan. Khusus untuk sektor persampahan, lembaga ini berencana menyasar pengelolaan sampah dari hulu yang melibatkan komunitas masyarakat.

Target penyaluran dana tersebut mencakup kelompok masyarakat, pengelola daur ulang, wirausaha sosial, hingga bank sampah unit dan induk. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

BPDLH juga berpotensi terlibat dalam pengelolaan dana Extended Producer Responsibility (EPR) yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Skema EPR mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas pengelolaan produk pasca-konsumsi.

Dalam skema tersebut, BPDLH diproyeksikan berperan sebagai pengelola dana yang dihimpun melalui Producer Responsibility Organization (PRO). Kementerian Lingkungan Hidup bersama kementerian teknis lainnya nantinya akan bertindak sebagai project board committee.

Terkait posisi kelembagaan, saat ini BPDLH berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Namun, terdapat rencana strategis untuk menggeser posisi badan tersebut agar berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Langkah ini sejalan dengan wewenang kementerian tersebut yang menaungi Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan. Penyesuaian kelembagaan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dana untuk berbagai program perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi perubahan iklim di tingkat nasional.