Padang – Sebanyak 21 orang ditangkap Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat dalam penggerebekan sindikat judi online pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Operasi penindakan tersebut menyasar tiga lokasi berbeda di Kota Padang, yaitu kawasan Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 31 unit ponsel dan satu unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana utama mempromosikan situs perjudian.
Kombes Pol Andry Kurniawan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menyebut para pelaku berperan sebagai promotor situs judi demi meraup keuntungan pribadi.
Andry menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah menyebarluaskan tautan bermuatan judi untuk menarik minat masyarakat luas.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh barang bukti elektronik untuk melacak jejak transaksi dan komunikasi para pelaku.
Penyidik juga tengah mendalami peranan masing-masing individu guna mengungkap kemungkinan adanya pengelola jaringan yang lebih besar.
Seluruh terduga pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan judi daring merupakan prioritas utama dalam agenda penegakan hukum siber di wilayah mereka.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda administratif kategori VI sesuai Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






