Bursa Saham

Pinago Utama Resmi Ganti Nama Jadi AEP Pinago, Kode Saham PNGO Tetap

27
×

Pinago Utama Resmi Ganti Nama Jadi AEP Pinago, Kode Saham PNGO Tetap

Sebarkan artikel ini
Logo PT Pinago Utama Tbk yang kini resmi berganti nama menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk.
PT Pinago Utama Tbk resmi mengubah identitas perusahaan menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk setelah proses akuisisi.

JAKARTA – Emiten sektor perkebunan PT Pinago Utama Tbk resmi mengubah identitas perusahaan menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk. Perubahan nama ini dilakukan menyusul proses akuisisi yang dilakukan oleh pengendali baru, yakni AEP Nusantara Holdings Limited.

Langkah korporasi ini telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0056889.AH.01.02.TAHUN 2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Manajemen perusahaan menerima salinan surat keputusan tersebut pada 21 Juli 2026. Sejak saat itu, penggunaan nama baru PT AEP Pinago Plantations Tbk dinyatakan sah secara hukum.

Meski terjadi perubahan nama, perusahaan memastikan bahwa kode saham emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap tidak berubah. Kode saham PNGO akan terus digunakan dalam sistem perdagangan bursa seperti sebelumnya.

Manajemen telah menyampaikan permohonan penyesuaian nama emiten kepada pihak BEI melalui surat resmi tertanggal 23 Juli 2026. Hal ini dilakukan guna memastikan keselarasan data identitas perusahaan dalam sistem perdagangan saham nasional.

Corporate Secretary PT AEP Pinago Plantations Tbk, Wandy, menegaskan bahwa perubahan identitas ini bersifat administratif. Ia memastikan tidak ada dampak teknis terhadap kode saham yang telah dikenal luas oleh para investor.

“Perusahaan memohon kepada BEI agar melakukan penyesuaian nama emiten pada kode saham PNGO, dari PT Pinago Utama Tbk menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk,” ujar Wandy dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin (27/7/2026).

Transformasi nama ini merupakan konsekuensi langsung dari perubahan struktur pemegang saham pengendali. Saat ini, AEP Nusantara Holdings Limited tercatat menguasai 98,26% saham PNGO.

Sebagai tindak lanjut dari akuisisi tersebut, AEP Nusantara diwajibkan menggelar penawaran tender wajib atau mandatory tender offer (MTO). Aksi korporasi ini menyasar sebanyak 13,58 juta saham atau setara dengan 1,74% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Harga penawaran tender wajib ditetapkan pada level Rp 3.584 per lembar saham. Total dana yang disiapkan untuk mengakuisisi saham publik tersebut mencapai Rp 48,69 miliar.

Proses masa penawaran tender wajib saat ini masih berlangsung di pasar modal. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, periode penawaran ini akan berakhir pada 14 Agustus 2026 mendatang.

Perubahan nama ini diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan di bawah naungan pengendali baru. AEP Nusantara sendiri merupakan entitas yang memiliki rekam jejak investasi signifikan, termasuk dalam sektor energi dan infrastruktur global.

Sebelumnya, afiliasi AEP di Amerika Serikat, yakni American Electric Power, juga baru saja mengamankan pendanaan sebesar 3,26 miliar dolar AS dari Departemen Energi AS. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan hampir 100 proyek transmisi listrik di Texas guna meningkatkan kapasitas jaringan.