News

Bank Dunia: Rp1,5 Juta Jadi Batas Miskin dan Kaya di Indonesia

×

Bank Dunia: Rp1,5 Juta Jadi Batas Miskin dan Kaya di Indonesia

Sebarkan artikel ini
bank-dunia:-rp1,5-juta-jadi-batas-miskin-dan-kaya-di-indonesia
Bank Dunia: Rp1,5 Juta Jadi Batas Miskin dan Kaya di Indonesia

Jakarta – Bank Dunia melaporkan adanya perubahan metodologi dalam mengukur garis kemiskinan global, yang berimplikasi pada peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Perubahan standar ini menyebabkan persentase penduduk Indonesia yang terklasifikasi sebagai miskin mengalami kenaikan.Menurut laporan Bank Dunia, standar garis kemiskinan untuk Indonesia ditetapkan pada penghasilan Rp 1,5 juta per bulan, yang sesuai dengan standar negara-negara berpendapatan menengah atas (UMIC). Indonesia sendiri telah masuk dalam kategori UMIC sejak 2023.

Dalam laporan berjudul “The World bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia,” yang dirilis pada 13 Juni 2025, Bank Dunia menjelaskan bahwa 5,4 persen penduduk Indonesia tergolong miskin berdasarkan garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru pada tahun 2024. Sementara itu, 19,9 persen dikategorikan miskin menurut standar negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (LMIC), dan 68,3 persen miskin menurut standar UMIC.

Bank Dunia menyatakan bahwa perhitungan garis kemiskinan global terbaru ini memberikan gambaran peningkatan jumlah penduduk miskin. Perhitungan sebelumnya menunjukkan angka 60,3 persen atau sekitar 172 juta jiwa, namun kini menjadi 68,3 persen atau sekitar 195 juta jiwa.

“Garis kemiskinan internasional yang baru ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi dibanding tolok ukur sebelumnya,” demikian pernyataan Bank Dunia dalam laporannya. Ditambahkan pula bahwa, “Garis kemiskinan internasional didasarkan pada definisi nasional yang ditetapkan masing-masing pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah di seluruh dunia telah meningkatkan nilai garis kemiskinan nasional mereka.”

Perubahan ini,bersamaan dengan perubahan global dalam biaya hidup,menyebabkan peningkatan pada garis kemiskinan acuan global. Garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, yang ditetapkan sebagai nilai tipikal garis kemiskinan nasional di negara-negara berpendapatan rendah, kini berada pada angka 3,00 dolar AS per hari atau sekitar Rp 546.400 per bulan setelah disesuaikan dengan biaya hidup di Indonesia.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa, “Dua garis kemiskinan internasional lainnya ditetapkan sebagai nilai tipikal garis kemiskinan nasional di antara negara-negara LMIC, yakni sebesar 4,20 dolar AS per hari (sekitar Rp 765.000 per orang per bulan), dan di antara negara-negara UMIC sebesar 8,30 dolar AS per hari (sekitar Rp 1.512.000 per orang per bulan).”

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.