Padang – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Bank Nagari menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi yang signifikan antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Bank Nagari.
“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” ujar Liston dalam keterangannya pada Kamis (6/6/2024) dikutip Kontan.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Padang oleh Liston Simanjuntak dan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra.
Percepatan Penagihan Subrogasi
Perjanjian ini menitikberatkan pada percepatan penagihan subrogasi terhadap debitur macet. Askrindo telah membayarkan klaim dalam jangka waktu 36 bulan atau tiga tahun sejak penandatanganan perjanjian, dengan perpanjangan otomatis untuk jangka waktu yang sama.
“Kerjasama ini meliputi penagihan bersama dan berbagi biaya penagihan, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” jelas Liston.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, Bank Nagari dapat meningkatkan penagihan kepada debitur dan menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo.
Sinergi antara Askrindo dan Bank Nagari ini diharapkan dapat memperlancar proses penagihan subrogasi, memberikan manfaat bagi kedua pihak, dan memperkuat stabilitas keuangan masing-masing institusi.