SUMBARBISNIS – Bank Nagari optimis menghadapi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret lalu. Stimulus ini membantu debitur, perbankan, dan ekonomi selama pandemi.
“Bank Nagari memiliki sekitar 10 ribu debitur yang melakukan relaksasi Covid-19. Sekarang, hanya tersisa 3 ribu debitur. Sebanyak 7 ribu debitur telah pulih,” kata Pjs Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, usai menghadiri kegiatan di Convention Hall Unand, Jumat, 7 Juni 2024.
Sumatera Barat didominasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mencoba bertahan. Gusti Candra menyatakan, daya tahan UMKM di Sumbar lebih baik dibandingkan daerah lain.
POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang diperpanjang hingga Maret 2024, mewajibkan bank melakukan asesmen. Jika ada pemburukan selama masa relaksasi, tindakan bisa diambil sebelum stimulus berakhir.
Bank Nagari sudah membentuk pencadangan sejak 2020. Jika restrukturisasi gagal di 2024, bank tinggal menyelesaikan sisa masalah. Ini menjaga non-performing loan (NPL) tetap stabil.
OJK mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan Covid-19 pada 31 Maret 2024. Industri perbankan siap menghadapi situasi ini, seiring pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan pemulihan ekonomi Indonesia.
Stimulus restrukturisasi kredit, bagian dari kebijakan countercyclical, mendukung kinerja debitur, perbankan, dan ekonomi. OJK menilai perbankan Indonesia memiliki daya tahan kuat dengan permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang baik.