Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tunai senilai Rp 500 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Virus Covid-19.
Bansos Kemensos 2020 ini dilakukan sekali salur ini hanya diperuntuhkan bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Program ini merupakan KPM Program BPNT non-PKH.
Adapun nantinya dana akan ditransfer pada Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara, dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Dananya pun dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako, memenuhi kebutuhan sehari hari, kecuali rokok, pulsa, dan barang lain yang tidak berguna.
Total anggaran untuk bansos tunai untuk 9 juta KPM mencapai Rp 4,5 triliun.
Adapun ada sejumlah persyaratan untuk yang ingin menerinya. Dilansir laman Kemensos, berikut persyaratan Bansos KPM tersebut :
- Masyarakat yang terdaftar dalam program kartu sembako tetapi bukan termasuk PKH (Program Keluarga Harapan).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu sembako.
- Jika belum terdaftar dalam program kartu sembako, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Kemensos juga mencatatkan bahwa bantuan ini hanya diberikan satu kali. Pencairannya dimulai pada September 2020. dan dapat dilakukan via ATM, kantor cabang, atau e-warong.
Cukup menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.