Bursa Saham

BEI Ancam Delisting 59 Emiten, Begini Nasib Investasi Anda

5
×

BEI Ancam Delisting 59 Emiten, Begini Nasib Investasi Anda

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta sebagai pusat pasar modal nasional.
Bursa Efek Indonesia mengancam akan melakukan delisting terhadap 59 emiten yang terkena suspensi saham lebih dari enam bulan.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan sebanyak 59 emiten kini berada dalam radar penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting. Langkah ini diambil otoritas bursa menyusul status suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung selama lebih dari enam bulan bagi puluhan perusahaan tersebut.

Pengumuman ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Ketentuan ini mewajibkan bursa memberikan transparansi kepada publik mengenai emiten yang tidak lagi memenuhi persyaratan perdagangan akibat kondisi keuangan maupun hukum yang memburuk.

Berdasarkan data hingga 30 Juni 2026, sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk ke dalam daftar tersebut. Beberapa di antaranya adalah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), serta PT Indofarma Tbk (INAF).

Lama suspensi masing-masing emiten bervariasi, dengan PT Waskita Karya Tbk tercatat memiliki durasi penghentian perdagangan terlama, yakni mencapai 38 bulan. Sementara itu, PT Indofarma Tbk telah disuspensi selama 24 bulan, serta WIKA dan SMCB masing-masing selama 16 bulan dan 17 bulan.

Menanggapi kondisi tersebut, manajemen PT Waskita Karya Tbk menyatakan komitmennya untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Perseroan saat ini tengah memfokuskan upaya pada penyelesaian restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Direktur Keuangan WSKT, Wiwi Suprihatno, menjelaskan bahwa pihak perusahaan rutin melakukan koordinasi dengan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan guna menyampaikan realisasi rencana pemulihan kondisi agar suspensi dapat segera dicabut.

Waskita Karya secara berkala terus mengupayakan negosiasi dengan para pemegang obligasi. Upaya ini bertujuan agar kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat tercapai demi kelancaran proses restrukturisasi utang perusahaan.

Di sisi lain, para analis menyoroti risiko perlindungan investor dalam skema forced delisting. Berbeda dengan voluntary delisting yang mewajibkan perusahaan melakukan tender offer, proses penghapusan paksa seringkali terjadi saat perusahaan tidak memiliki kapasitas finansial untuk memfasilitasi pembelian kembali saham publik.

Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, menyatakan bahwa emiten yang terkena forced delisting umumnya berada dalam kondisi keuangan yang sangat tertekan. Hal ini membuat investor publik rentan kehilangan hak-haknya serta akses terhadap informasi perusahaan pascapenghapusan di bursa.

Alfred menekankan pentingnya peran regulator untuk merumuskan mekanisme perlindungan yang lebih adil. Ia menilai investor perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memilih saham emiten agar terhindar dari kerugian akibat ketidakmampuan pengendali perusahaan dalam memperbaiki kinerja.

Hingga saat ini, BEI terus memantau perkembangan emiten-emiten tersebut. Bursa menegaskan bahwa penghapusan pencatatan akan dilakukan jika emiten tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai atau tidak mampu memenuhi persyaratan pencatatan kembali di pasar modal.