Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat.Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini diharapkan dapat segera meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pada hari Kamis, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa anggaran BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan.”sesegera mungkin pastinya,” ujar Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty haryani, seusai acara Futuremakers Youth Employability Program.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah memproses lebih lanjut pencairan dana BSU tersebut. Pihaknya mengupayakan agar bantuan ini dapat diterima masyarakat pada minggu kedua bulan Juni. “Pekan kedua, insya Allah ini dalam upaya juga,” kata Estiarty.
Ketentuan mengenai BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh untuk menerima BSU. Persyaratan tersebut antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan hingga April 2025, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus. Penyaluran bantuan ini didasarkan pada jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyampaikan harapan agar pencairan BSU dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.