Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan denda administratif bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan mulai tahun 2026. Kebijakan ini berpotensi menjadi isu penting bagi emiten perkebunan kelapa sawit (CPO) dan pertambangan.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan denda administratif dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan pada tahun 2026 mendatang.
Nilai denda administratif dari aktivitas perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp 109,6 triliun. Sementara itu, potensi denda administratif dari kegiatan pertambangan tercatat sebesar Rp 32,63 triliun.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Wisnu Danandi Haryanto belum memberikan tanggapan mendalam.
Namun, ANTM menyatakan menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, termasuk penertiban aktivitas usaha di kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
ANTM menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh aspek perizinan, tata ruang, serta ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup. Seluruh kegiatan usaha ANTM dilaksanakan berdasarkan izin resmi dan mengacu pada prinsip good mining practice serta keberlanjutan.
ANTM juga rutin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan operasional sesuai dengan regulasi, termasuk ketentuan di bidang kehutanan dan lingkungan.
“Sebagai langkah mitigasi, Antam terus memperkuat sistem kepatuhan internal, audit perizinan serta pengelolaan risiko agar setiap kegiatan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkap Wisnu.
Pengamat pasar modal, Hendra Wardana, menilai kebijakan ini berpotensi mengubah cara investor dalam memandang risiko investasi di saham-saham perkebunan CPO dan pertambangan.
Investor akan lebih memperhatikan kualitas tata kelola, kepastian izin, dan kekuatan neraca emiten, selain harga komoditas.
Kebijakan denda administratif ini diperkirakan tidak akan berdampak merata ke seluruh emiten CPO maupun pertambangan.
Emiten dengan legalitas lahan yang baik, transparansi tinggi, dan arus kas kuat dinilai lebih siap menyerap potensi biaya tambahan.
Sebaliknya, emiten yang masih memiliki risiko terkait tumpang tindih kawasan hutan berpotensi menghadapi tekanan laba, peningkatan liabilitas, hingga penurunan valuasi.
“Dalam konteks inilah, strategi investasi di sektor CPO dan pertambangan harus semakin selektif,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, kebijakan denda atas pelanggaran aktivitas perkebunan CPO dan pertambangan di kawasan hutan bukan menjadi akhir dari daya tarik kedua sektor tersebut, melainkan menjadi mekanisme seleksi alam.
Emiten yang disiplin, transparan, dan punya neraca keuangan solid akan tetap diminati investor, bahkan berpeluang mendapat valuasi premium. Sementara itu, emiten dengan tata kelola lemah akan semakin terdiskon oleh pasar.
Di sektor perkebunan CPO, Hendra menjagokan PT London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).
Dia merekomendasikan *speculative buy* saham LSIP dengan target harga Rp 1.300 per saham, dengan asumsi sentimen harga komoditas tetap kondusif dan tidak ada isu hukum terkait lahan.
Sementara itu, BWPT dapat diperlakukan sebagai saham *trading* dengan pendekatan defensif. Rekomendasi *buy on weakness* diberikan untuk saham BWPT dengan target teknikal di kisaran level Rp 160 per saham.
“Namun demikian, BWPT juga menjadi contoh bahwa emiten perkebunan menengah perlu dicermati lebih dalam terkait kepastian lahan dan kapasitas keuangan bila denda administratif benar-benar diterapkan pada masa depan,” ungkap Hendra.
Di sektor pertambangan, Hendra menyebut saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) masih dipandang menarik meski sektor batubara menghadapi fase normalisasi harga.
Saham ADRO layak direkomendasikan *speculative buy* dengan target harga Rp 2.050 per saham. Risiko denda kawasan hutan tetap perlu diperhitungkan, namun ADRO dinilai memiliki kapasitas mitigasi yang jauh lebih baik.
Saham PT Indika Energy Tbk (INDY) juga disarankan *speculative buy* dengan target harga Rp 2.700 per saham. INDY memiliki eksposur bisnis yang terdiversifikasi dan peluang pemulihan jika efisiensi dan optimalisasi aset berjalan sesuai rencana.







