Jakarta – Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan Menkeu Purbaya sebagai langkah tepat yang perlu didukung.
Misbakhun meyakini, keputusan ini menunjukkan pemahaman mendalam menkeu Purbaya terhadap isu-isu fundamental terkait cukai hasil tembakau.
“Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” ujar Misbakhun, Minggu (28/9/2025).
Lebih lanjut,Misbakhun berharap agar keputusan ini ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif terhadap regulasi cukai yang berlaku saat ini.
Evaluasi menyeluruh dinilai krusial untuk menekan potensi praktik ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara.
Selain itu, evaluasi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah memastikan tidak akan ada kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun 2026 setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengusaha industri tembakau.
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” tegas Purbaya dalam sebuah media briefing, Jumat (26/9/2025).







