Padang – Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara bulat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Padang pada Jumat (17/7/2026).
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memimpin jalannya persidangan dengan didampingi para wakil ketua serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Sekretaris Daerah Raju Minropa.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2027 kepada pihak legislatif.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan penuh dewan dalam memuluskan langkah Ranperda P-APBD 2026 menuju tahapan selanjutnya.
Terkait APBD 2027, pemerintah memaparkan target pendapatan daerah yang diproyeksikan menyentuh angka Rp1,1 triliun dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rp1,5 triliun dari dana transfer.
Pemerintah juga merancang total belanja daerah tahun depan sebesar Rp2,7 triliun yang dialokasikan bagi kebutuhan belanja operasi, modal, hingga belanja tidak terduga.
Meskipun terdapat proyeksi defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar, pemerintah memastikan angka tersebut akan ditutup lewat pembiayaan netto yang seimbang.
Maigus optimis bahwa kolaborasi mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif akan melahirkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran.
“Kami berharap dokumen ini dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ungkap Maigus.






