SUMBARBISNIS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 di Jalan AR Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Sumatera Barat, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha, terutama perempuan, agar lebih aktif, kreatif, dan mampu beradaptasi dalam era digital.
“Kami berharap, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Perda ini, peserta akan semakin bersemangat dalam mengembangkan usaha mereka,” ujar Albert Hendra Lukman, yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Padang.
Pelaku Usaha Harus Melek dengan Teknologi Digital
Albert menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap teknologi digital, terutama setelah pandemi COVID-19. Digitalisasi, menurutnya, menjadi kunci bagi usaha kecil untuk bertahan dan berkembang. “Usaha kecil harus memanfaatkan teknologi digital agar lebih maju dan memberikan keuntungan, baik bagi pelaku usaha maupun ekonomi daerah,” tegas Albert.
Kegiatan ini menggambarkan komitmen Albert dalam mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis digital. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Sumatera Barat yang inklusif dan berkelanjutan.