Jakarta – Kenaikan harga kebutuhan pokok kembali menjadi perhatian masyarakat,terutama pada komoditas yang digunakan sehari-hari seperti minyak goreng. Di tengah gejolak global akibat konflik di Timur Tengah,dampaknya mulai terasa hingga ke pasar domestik Indonesia melalui lonjakan biaya kemasan plastik yang ikut mendorong naiknya harga minyak goreng.
Fenomena ini menunjukkan rantai pasok global sangat berpengaruh terhadap harga barang konsumsi harian. Saat harga energi fosil melonjak tajam,berbagai produk turunannya,termasuk plastik,ikut terdampak.
Kondisi itu kemudian berimbas pada biaya produksi industri minyak goreng, khususnya untuk produk dalam kemasan. Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menjelaskan kenaikan harga minyak goreng domestik berawal dari konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran yang memicu kenaikan harga energi fosil dunia hampir dua kali lipat.
Menurut dia, penutupan Selat Hormuz di tengah konflik tersebut mengganggu pasokan bahan baku dan berdampak pada kenaikan harga produk turunan energi fosil, termasuk plastik. Lonjakan harga kemasan plastik inilah yang kemudian mendorong kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
“Harga energi fosil dunia meningkat dari sekitar US$60 per barel sebelum perang menjadi lebih dari US$110 per barel. Akibatnya, semua produk turunan dari energi fosil seperti plastik mengalami kenaikan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis, 23 April 2026.
kenaikan harga minyak goreng domestik akibat lonjakan harga plastik tentu berdampak besar bagi masyarakat. Indonesia tidak hanya dikenal sebagai produsen minyak sawit terbesar, tetapi juga sebagai konsumen minyak goreng sawit terbesar di dunia.
Minyak goreng sawit dikonsumsi sekitar 280 juta penduduk Indonesia. Tungkot menjelaskan, ada tiga jenis minyak goreng sawit yang dikonsumsi masyarakat di dalam negeri, yakni minyak goreng sawit kemasan premium dengan berbagai merek, MinyaKita yang menyasar masyarakat berpendapatan rendah dan UMKM, serta minyak goreng sawit curah yang banyak digunakan industri pangan.
Dari ketiga jenis tersebut, pemerintah memiliki kendali langsung terhadap harga dan ketersediaan MinyaKita. Sementara itu, harga dan pasokan minyak goreng premium serta curah lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar.
“Harga dan ketersediaan MGS MinyaKita ini dikendalikan pemerintah melalui kebijakan DMO (domestic market obligation), pengendalian penyaluran (D1, D2), dan HET (harga eceran tertinggi),” paparnya.







