Tutup
News

Hutan Menyusut, Perhutani Merugi, Jawa Terancam Bencana Ekologis

247
×

Hutan Menyusut, Perhutani Merugi, Jawa Terancam Bencana Ekologis

Sebarkan artikel ini
hutan-jawa-milik-negara-dikurangi,-efektif-atau-bumerang?
Hutan Jawa Milik Negara Dikurangi, Efektif atau Bumerang?

semarang – Luas hutan negara yang dikelola PT Perhutani menyusut drastis. Setengah dari total luas hutan yang dikelola BUMN tersebut dilaporkan hilang dan tidak terurus.

Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pemerintah terkait pengelolaan hutan. Apakah kebijakan ini justru menjadi bumerang?

Awalnya, Perhutani mengelola 2,4 juta hektare hutan di Jawa dan madura. Namun, pemerintah mengambil alih 1,1 juta hektare untuk kepentingan masyarakat.

Pengamat lingkungan, Masril Koto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi hutan di Jawa.Ia menyebut 1,1 juta hektare lahan yang diambil alih tersebut sudah tidak terawat.

“Saya ikuti perkembangan potret hutan di jawa ini, yang 1,1 juta hektare itu sudah tak terawat, 200 ribuan jati sudah ditebang dan lahannya ditinggal,” ujar Masril di Semarang, Selasa (3/3/2026).

Masril khawatir, berkurangnya luas hutan akan berdampak buruk bagi lingkungan. Ia mengingatkan potensi bencana banjir dan longsor jika kondisi ini terus berlanjut.

“Padahal se Pulau Jawa orang menerima oksigen dari hutan Perhutani, saya khawatir, Jawa akan kian panas, karena hutannya diambil,” katanya.

Menurut Masril, sekitar 200 hingga 300 ribu hektare dari 1,1 juta hektare lahan yang diambil alih telah dikuasai oleh masyarakat sekitar.

Ia mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan sisa lahan tersebut kepada Perhutani. “Luas hutan di jawa tidak boleh kurang dari 30 persen. Sekarang tak sampai 20 persen,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penataan ulang pengelolaan hutan di Jawa melalui penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kebijakan ini mengambil alih sebagian lahan hutan produksi dan lindung yang sebelumnya dikelola oleh Perum Perhutani.

KLHK menetapkan sekitar 1,1 juta hektare Hutan produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa dan Madura sebagai KHDPK.

Pengambilalihan ini didasarkan pada SK menteri LHK No. 287 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola hutan, menyelesaikan konflik tenurial, melaksanakan perhutanan sosial, dan merehabilitasi sekitar 472 ribu ha lahan kritis di Jawa.

Kebijakan ini berdampak signifikan bagi Perhutani, karena luas kelolaan hutan mereka di Jawa dan Madura menyusut drastis.

Reaksi terhadap kebijakan ini beragam. Serikat karyawan Perhutani sempat melakukan aksi penolakan karena khawatir akan mengganggu kelestarian hutan dan pengelolaan BUMN.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa hutan tersebut tetap milik negara dan bertujuan untuk kemakmuran masyarakat lokal melalui perhutanan sosial.