Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan potensi kerugian konsumen yang mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat ketidaksesuaian mutu dan harga beras di pasaran. Temuan ini didasarkan pada investigasi yang dilakukan oleh Kementan, yang mengindikasikan adanya pelanggaran terkait standar beras yang dijual.Menurut Kementan, beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk volume, Harga Eceran Tertinggi (HET), registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta standar mutu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa pengecekan telah dilakukan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. “Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Ia menambahkan, “Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET.”
Investigasi yang berlangsung dari 6 hingga 23 Juni 2025, melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek yang berbeda di 10 provinsi.Sampel tersebut mencakup beras premium dan medium, dengan fokus pada parameter mutu seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium yang diuji tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. selain itu, 59,78 persen beras premium dijual melebihi HET, dan 21,66 persen memiliki berat riil yang lebih rendah dari yang tertera pada kemasan.
Untuk beras medium, 88,24 persen sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Sebanyak 95,12 persen beras medium dijual dengan harga melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
“ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen,” ungkap Mentan. Ia juga menambahkan, “Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif.”
Temuan ini berdampak signifikan bagi konsumen, dengan potensi kerugian finansial mencapai Rp 34,21 triliun per tahun untuk konsumen beras premium dan Rp 65,14 triliun untuk konsumen beras medium. “Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun,” kata Amran. “Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen.”
Menyikapi hasil investigasi ini, Mentan menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar. Ia juga meminta produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku.
Amran memberikan waktu dua minggu bagi produsen beras untuk menyesuaikan mutu dan harga sesuai regulasi. Ia juga meminta Satgas Pangan mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami ketidaksesuaian standar mutu beras dan menindak produsen serta pedagang yang melanggar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan,” tegas Mentan. “Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.”
kepala Badan Pangan Nasional, Arief prasetyo, menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” ujarnya.
Kepala Satgas pangan, Brigjen Pol. helfi Assegaf, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu dua pekan kepada produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk. “Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Kementan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk.