Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. PP tersebut resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.
Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN.
“Pembebasan BPHTB berlaku juga bagi konsumen,” jelas Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024.
Selain itu, pengembang hunian berimbang di IKN juga akan menerima insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, dan kemudahan perolehan lahan.
Kepala Otorita IKN akan mengajukan pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai wilayahnya.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di IKN. Pengembang juga diwajibkan memenuhi kewajiban hunian berimbang dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola 1:2:3.