NewsRegulasi

Jokowi Beri Insentif Pengembang dan Konsumen di IKN

×

Jokowi Beri Insentif Pengembang dan Konsumen di IKN

Sebarkan artikel ini
pemerintah-sudah-habiskan-rp-75-triliun-untuk-ikn
Pemerintah Sudah Habiskan Rp 75 Triliun untuk IKN

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. PP tersebut resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN.

“Pembebasan BPHTB berlaku juga bagi konsumen,” jelas Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024.

Selain itu, pengembang hunian berimbang di IKN juga akan menerima insentif lain seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, dan kemudahan perolehan lahan.

Kepala Otorita IKN akan mengajukan pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai wilayahnya.

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di IKN. Pengembang juga diwajibkan memenuhi kewajiban hunian berimbang dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola 1:2:3.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

KPU Sumatera Barat menegaskan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak Nasional 2024 tidak boleh menjadi agen peserta pilkada. Anggota KPPS harus bebas dari afiliasi politik dan bertugas menyosialisasikan pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat

News

PKS kembali mendukung pasangan Annisa-Leli di Pilkada Dhamasraya. Dukungan ini memastikan hanya ada pasangan tunggal yang maju setelah Partai Nasdem tidak memenuhi ambang batas pencalonan

News

Hasil verifikasi administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menghasilkan dua paslon yang memenuhi syarat (MS). KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi kepada publik dan mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan diterima mulai 15 hingga 18 September 2024.

News

Pengamat politik menilai pasangan Mahyeldi-Vasko berpeluang besar memenangkan Pilgub Sumbar karena investasi politik Mahyeldi dan dukungan suara Gen Z dari Vasko. Meski begitu, persaingan tetap ketat karena Epyardi Asda memiliki gaya kampanye berbeda dan memilih wakil yang kurang dikenal.