Tutup
NewsPendidikan

Kajari Pessel Ingatkan Sekolah Patuh Juknis Revitalisasi

48
×

Kajari Pessel Ingatkan Sekolah Patuh Juknis Revitalisasi

Sebarkan artikel ini
kajari-pessel-ingatkan-penerima-program-revitalisasi-pasca-bencana,-ikuti-juknis-dan-aturan
Kajari Pessel Ingatkan Penerima Program Revitalisasi Pasca Bencana, Ikuti Juknis dan Aturan

Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengingatkan sekolah penerima program revitalisasi agar menjalankan seluruh tahapan sesuai petunjuk teknis. Peringatan itu disampaikan Kepala Kejari Pesisir Selatan,mohd Radyan,dalam sosialisasi penerima program revitalisasi PAUD,SD,dan SMP tahun 2026 di aula bapeda Kabupaten Pesisir Selatan,Rabu (6/5/2026).

radyan menegaskan, kepala sekolah dan bendahara tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan. Ia menyebut,penyimpangan sekecil apa pun dari juknis bisa memicu persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Jangan ada pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari juknis,” kata Radyan.

Ia juga membuka ruang konsultasi bagi satuan pendidikan yang masih ragu menjalankan program tersebut. Menurut dia, kejaksaan siap menjadi tempat bertanya agar pengelola sekolah tidak salah menafsirkan aturan.

“Ke depan, kejaksaan menjadi sahabat guru. Kalau ada keraguan atau masalah hukum, silakan konsultasi supaya kegiatan tetap aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Program revitalisasi tahun 2026 merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memprioritaskan sekolah-sekolah di wilayah terdampak bencana. Pesisir Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam fokus program itu.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 93 SD dan 19 SMP di kabupaten tersebut diusulkan menerima bantuan revitalisasi pada 2026. Dana itu diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah. Sebelumnya, program serupa pascabencana juga telah menyentuh 39 satuan pendidikan, terdiri atas 5 TK/PAUD, 31 SD, dan 3 SMP.

Dalam forum itu, Rido Pradana meminta bendahara sekolah berhati-hati mengelola dana bantuan. Ia menekankan bahwa pendampingan dari kejaksaan tidak otomatis menghapus risiko hukum bila pelaksanaan menyimpang dari aturan.

“Walaupun sudah didampingi kejaksaan, bukan berarti aman begitu saja. Kalau tidak sesuai juknis dan aturan, penegakan hukum tetap dilakukan,” kata Rido.

Senada, Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger menilai sosialisasi penting agar seluruh peserta benar-benar memahami juknis sebagai pedoman utama. Ia juga menyebut tim kejaksaan akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan konfirmasi dan pengawasan.

Menurut Tigor, langkah itu diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, mengingat nilai bantuan tiap sekolah berbeda dan rata-rata berada di atas Rp100 juta. Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai tim Kejari Pesisir Selatan tanpa koordinasi resmi.

“Pendampingan dan pengawasan bukan berarti backing. Kalau ada temuan atau laporan masyarakat, baru masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Kami juga ingatkan kepala sekolah, jangan langsung percaya pada siapa pun yang mengaku dari tim Kejari Pessel tanpa ada koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sosialisasi itu turut dihadiri kepala Dinas Pendidikan Salim Muhaimin, Kasi Intel Dede Mauladi, serta para kepala sekolah PAUD, SD, SMP, dan bendahara sekolah. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta.