Tutup
NewsTransportasi

Kemenhub Bekukan Izin Operasi Cahaya Trans Usai Kecelakaan

392
×

Kemenhub Bekukan Izin Operasi Cahaya Trans Usai Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
kemenhub-bekukan-izin-po-bus-cahaya-trans-imbas-kecelakaan-maut-di-tol-krapyak
Kemenhub Bekukan Izin PO Bus Cahaya Trans Imbas Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Jakarta – kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin operasional perusahaan otobus (PO) PT cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Sanksi tegas ini diberikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus mereka di Semarang beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan pembekuan izin berlaku selama 12 bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026,” kata Aan, Selasa (6/1/2026).

Selama masa pembekuan, Cahaya trans wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan.

Mereka juga harus melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Selain itu, perusahaan wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegas aan.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Kemenhub akan mencabut izin penyelenggaraan berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Aan menjelaskan, hasil pengawasan dan klarifikasi menunjukkan Cahaya Trans melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut meliputi tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan,mengoperasikan kendaraan tidak sesuai izin,dan mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izinnya habis.

Sebagai informasi, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025.

Bus diduga oleng dan terguling karena pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan saat melintas di jalan menikung.

Kecelakaan tragis ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.