NewsRegulasi

Komisi II DPR Rampungkan Penyusunan RUU Kabupaten/Kota

×

Komisi II DPR Rampungkan Penyusunan RUU Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

RUU Kabupaten/Kota perlu disesuaikan karena dasar hukumnya masih menggunakan UUD yang lama

1. DPR Siapkan 122 RUU Siap Tuntas di 2024-2029
2. Komisi II DPR Rampungkan Pembentukan 122 RUU
3. 122 RUU Kabupaten/Kota Jadi Target DPR 2024-2029
4. Akselerasi Penyelesaian 122 RUU oleh Komisi II DPR
5. DPR Kejar Penyelesaian 122 RUU Daerah
6. Pembentukan 122 RUU Prioritas Komisi II DPR
7. 122 RUU Kab/Kota Diusung DPR Periode 2024-2029
8. 122 RUU Daerah Ditarget Tuntas 2024-2029

Jakarta – Komisi II DPR RI bertekad menyelesaikan penyusunan 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang dimulai sejak periode 2019-2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengutarakan hal tersebut dalam rapat kerja perdana bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami akan menuntaskan 122 RUU dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang belum rampung,” tegas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa RUU Kabupaten/Kota perlu disesuaikan karena dasar hukumnya masih menggunakan UUD yang lama, yakni UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

“Rata-rata konstitusi RIS dan UUDS 1950,” ujar Rifqinizamy.

Selain menyelesaikan RUU Kabupaten/Kota, Komisi II DPR juga akan fokus pada tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Rapat ini menjadi pertemuan perdana antara Komisi II DPR periode 2024-2029 dengan Kemendagri sebagai mitra kerjanya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Satu TPS di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi pada 22 April 2025, menyusul temuan tiga pemilih ilegal pada PSU sebelumnya