Jakarta – Komisi II DPR RI bertekad menyelesaikan penyusunan 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang dimulai sejak periode 2019-2024.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengutarakan hal tersebut dalam rapat kerja perdana bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kami akan menuntaskan 122 RUU dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang belum rampung,” tegas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/10/2024).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa RUU Kabupaten/Kota perlu disesuaikan karena dasar hukumnya masih menggunakan UUD yang lama, yakni UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
“Rata-rata konstitusi RIS dan UUDS 1950,” ujar Rifqinizamy.
Selain menyelesaikan RUU Kabupaten/Kota, Komisi II DPR juga akan fokus pada tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Rapat ini menjadi pertemuan perdana antara Komisi II DPR periode 2024-2029 dengan Kemendagri sebagai mitra kerjanya.