Tutup
News

Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejari Padang Tetapkan Tersangka

184
×

Korupsi Kredit Bank BUMN, Kejari Padang Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
kado-akhir-tahun-penegakan-hukum,-kejari-padang-tetapkan-anggota-dprd-sumbar-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-modal-kerja
Kado Akhir Tahun Penegakan Hukum, Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen di sebuah bank BUMN.

Penetapan tersangka ini menjadi “kado” penegakan hukum di penghujung tahun 2025.

Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN.

Dua tersangka lainnya merupakan karyawan bank berinisial RA dan RF.

Kepala Kejari Padang, Koswara, menjelaskan BSN merupakan Direktur/Komisaris PT benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013-2020.

Saat ini, BSN menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.

Penetapan BSN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Keputusan (SK) kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif,” kata Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12).

Tersangka RA menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016-2019 di bank yang sama.

Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Sementara itu, RF menjabat sebagai Relationship manager periode 2018-2020.

Penetapannya sebagai tersangka tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak teliti dalam meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank.

“Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP, menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” tegas Koswara.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah dipanggil sebagai saksi pada Senin (29/12).

Namun,hanya RF yang memenuhi panggilan tersebut.

BSN dan RA sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Meski demikian, ketiganya tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejari Padang akan kembali memanggil ketiganya pada 5 Januari 2026 untuk dimintai keterangan dengan status tersangka.

Kejari Padang sebelumnya telah melakukan penyitaan dokumen di rumah dan kantor BSN pada 29 Juli 2024 dan 17 November 2025.

Penyitaan juga dilakukan di kantor notaris, kantor BPN di dumai, dan kantor bank BUMN di Pekanbaru pada 14-15 Agustus 2024.

“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar, barang, dokumen, dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan ini untuk memperkuat penyidikan,” pungkas Koswara.