Palembang – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi mengalihkan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% dari blok migas Jambi Merang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini menandai pelibatan aktif daerah dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyatakan bahwa penyerahan PI ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang dan juga bagi masyarakat Sumatera Selatan.
“Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah,” ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya.
PT Sumsel Energi Merang sendiri adalah anak usaha dari PT Sumsel Energi Gemilang, yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengalihan PI ini merupakan bagian dari pemenuhan regulasi di sektor hulu migas, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.
Dasar hukum pengalihan hak partisipasi ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.
Selain memenuhi kewajiban regulasi, skema ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik realisasi pengalihan PI tersebut.
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan BUMD dalam WK Jambi Merang.
Basyaruddin menjelaskan bahwa setelah penandatanganan kontrak, tahap selanjutnya adalah pengajuan persetujuan pengalihan PI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
“PI ini ditunggu-tunggu untuk menggerakkan perekonomian daerah di tengah efisiensi anggaran,” kata Basyaruddin. Ia berharap proses selanjutnya dapat diselesaikan dengan cepat di SKK Migas dan Kementerian ESDM.







