Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan hasil verifikasi administrasi syarat calon terhadap dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat (MS).
“Rapat pleno tertutup pada 13 September lalu menetapkan hasil verifikasi administrasi,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (14/9/2024).
Hasil verifikasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada paslon dan Bawaslu. KPU Sumbar juga mengumumkan hasil verifikasi kepada publik untuk memperoleh tanggapan dan masukan.
“Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id,” jelas Ory.
Tanggapan dan masukan dapat disampaikan terkait keabsahan persyaratan administrasi calon, visi, misi, dan program calon. Pemberi tanggapan diwajibkan memberikan identitas diri dan dokumen pendukung yang relevan.
“Tanggapan diterima mulai 15 hingga 18 September 2024,” kata Ory.
KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagai dasar dalam menetapkan paslon yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada 22 September nanti.
“Kami mengimbau partisipasi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan,” pungkas Ory.