News

Cara Mudah Hapus NPWP Pribadi Online Melalui Coretax

×

Cara Mudah Hapus NPWP Pribadi Online Melalui Coretax

Sebarkan artikel ini
Hapus NPWP Pribadi Online: Panduan Langkah-demi-Langkah

Penghapusan NPWP Kini Bisa Online Melalui Coretax

Jakarta – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti tidak lagi memiliki penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia.

Kini, penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui Coretax, sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP. Prosesnya mudah, asalkan persyaratan terpenuhi.

Syarat Penghapusan NPWP Online 2025

Wajib pajak perorangan perlu menyiapkan:

– Komputer/laptop/ponsel
– Koneksi internet
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama pemohon/perwakilan/kuasa
– Alamat lengkap

Cara Penghapusan NPWP Online 2025

1. Buka situs Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)
2. Bagi pengguna baru, daftar dengan memilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini”
3. Bagi pengguna terdaftar, masukkan ID pengguna, kata sandi, dan captcha, lalu klik “login”
4. Pilih menu “Portal Saya”
5. Klik “Penghapusan & Pencabutan” dan tunggu halaman “Penghapusan Pendaftaran” muncul
6. Pilih “Penghapusan NPWP” pada kolom “Jenis Pembatalan”
7. Jika bertindak sebagai wakil/kuasa, centang kotak “Kuasa Wajib Pajak”
8. Cari data perwakilan/kuasa menggunakan ikon “Kaca Pembesar”
9. Data wajib pajak akan terisi otomatis pada bagian “Identitas Wajib Pajak”
10. Isi informasi yang dibutuhkan pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”
11. Centang pernyataan wajib pajak dan klik “Kirim”
12. Tunggu notifikasi bahwa permohonan telah terkirim dan sedang diverifikasi
13. Unduh bukti pengajuan dengan memilih “Unduh Bukti Tanda Terima”

Bukti tanda terima berisi informasi seperti:

– Kop DJP
– Nomor penerimaan
– NPWP
– NIK
– Nama wajib pajak
– Alamat
– Jenis permohonan
– Nama petugas penerima

(Sumber: DJP)

Artikel ini disadur dari Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.