NewsPeristiwa

Nekat Selundupkan Sabu via Dubur, Pengunjung Lapas Jelekong Ditangkap

×

Nekat Selundupkan Sabu via Dubur, Pengunjung Lapas Jelekong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
pengunjung-lapas-jelekong-bandung-nekat-selundupkan-sabu-lewat-dubur
Pengunjung Lapas Jelekong Bandung Nekat Selundupkan Sabu Lewat Dubur

Bandung – Petugas Satresnarkoba Polresta Bandung bersama Lapas Jelekong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Jelekong, pertengahan Juli 2024.

Tersangka, Yogi Sopandi (30), menyembunyikan sabu seberat 8,81 gram di duburnya menggunakan kondom.

“Tersangka memasukkan sabu ke dalam kondom, lalu dimasukkan ke dubur setelah melewati petugas. Rencananya, sabu itu akan dikeluarkan dan dimasukkan ke makanan, lalu diserahkan ke keluarga di lapas,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7).

Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mengungkap aksi tersebut. Sabu tersebut hendak dikirimkan ke adik tersangka yang berada di lapas. Kusworo menyebut tersangka telah melakukan penyelundupan serupa sebelumnya.

“Jumlahnya belum diketahui, masih kami dalami,” kata Kusworo.

Selain Yogi, petugas juga mengamankan Nadiyah Indriyani yang menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram ke lapas. Pelaku menyembunyikan sabu di celana dalamnya.

“Sabu dilipat dan dimasukkan ke celana dalam,” jelas Kusworo.

Nadiyah berencana membesuk temannya di Lapas Jelekong dan menyerahkan sabu tersebut, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik jeruk.

Dalam operasi anti narkotika dari 15 hingga 14 Juli, polisi juga mengamankan 15 pengedar narkoba lainnya. Barang bukti yang disita antara lain 95,4 gram sabu, 700,5 gram ganja, 200 gram tembakau gorila, dan 11.810 butir obat keras, termasuk tramadol dan trihexipinedil.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 111, dan 196 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.