Painan – Rutan Kelas II B Painan mengusulkan remisi khusus Idul Fitri untuk 66 narapidana. Pengusulan ini diajukan bagi narapidana dengan berbagai kasus.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Painan, Rialova Hendra, menjelaskan remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi ini dari 15 hari sampai dengan 2 bulan,” ujar Rialova Hendra, Kamis (11/4/2024).
Namun,pada Idul Fitri 2026 ini,tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Rutan Kelas II B Painan saat ini mengalami over kapasitas. Dengan kapasitas ideal 48 orang, rutan dihuni oleh 204 orang.
“Jumlah penghuni saat ini 204 orang,” ungkap Rialova.
Mayoritas penghuni rutan adalah narapidana kasus narkoba, mencapai 58 persen dari total penghuni.
Kasus lain yang menghuni Rutan Kelas II B Painan meliputi UU ITE,KDRT,asusila,uang palsu,perkara lalu lintas,pembunuhan,pencurian,penganiayaan,penggelapan,penipuan,perikanan,dan perlindungan anak.
penyerahan remisi akan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Maret 2026, di Rutan Kelas II B Painan.







