Regulasi

Pajak BBM Non Subsidi di Sumbar Naik

308
×

Pajak BBM Non Subsidi di Sumbar Naik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPBU
Ilustrasi. Foto : Poskotanews

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan kebijakan menaikkan pajak BBM Non Subsidi sebesar 7,5 persen dari harga dasar yang ditetapkan Pertamina.

Kebijakan menaikkan pajak BBM Non Subsidi ini efektif akan berlaku pada Mei 2018, mendatang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin menyebutkan, kenaikan ini telah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sumatera Barat.

Hasilnya, dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sesuai penetapannya, kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Mei 2018, mendatang.

“Pajak BBM Kendaraan Bermotor di Sumbar pada 2018 naik dari awalnya 5 persen menjadi 7,5 persen, karena itu harga jual BBM non subsidi juga naik,” kata Zaenuddin di Padang.

Berikut kenaikan pajak BBM Non Subsidi yang efektif berlaku pada Mei 2018 :

  • Pertalite dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 7.761 per liter, dibulatkan menjadi Rp 7.800 per liter.
  • Pertamax dari Rp 8.900 per liter menjadi Rp 9.089 per liter, dibulatkan menjadi Rp 9.100 per liter.
  • Pertamax Turbo dari Rp 10.100 per liter menjadi Rp 10.314, dibulatkan menjadi Rp 10.350 per liter.
  • Dexlite dari Rp 8.100 per liter menjadi Rp 8.272, dibulatkan menjadi Rp 8.300 per liter.
  • Pertamina Dex dari Rp 10.000 per liter menjadi Rp 10.212, dibulatkan menjadi Rp 10.300 per liter.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.