Layanan digital telah merevolusi administrasi pajak, termasuk pembuatan dan pencetakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka lebih efisien.
“Fungsi utama NPWP adalah memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar sumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk keperluan administratif lainnya, seperti pengajuan kredit dan pembukaan rekening bank.
DJP telah menghadirkan layanan cetak NPWP online untuk mempermudah masyarakat. Kartu NPWP elektronik dalam format PDF dapat diunduh melalui komputer maupun ponsel.
“Layanan ini sangat memudahkan wajib pajak. Mereka dapat mencetak NPWP dari mana saja,” tambah sumber DJP.
Berikut langkah-langkah untuk mencetak NPWP online:
1. Akses situs DJP online: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Login dengan akun yang telah dibuat.
3. Kartu NPWP elektronik akan muncul di layar.
4. Klik tombol “Kirim e-mail” di sebelahnya.
5. Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.
6. Unduh dan cetak kartu NPWP sendiri.
Wajib pajak diimbau memastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari.