Padang – Kalangan akademisi hukum melontarkan kritik keras terhadap Pasal 50A dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU P2SK.
Regulasi ini dinilai mencederai prinsip negara hukum karena memberikan “keistimewaan” berlebihan kepada para investor Patriot Bond.
Pasalnya, beleid tersebut menjamin pembeli surat utang khusus ini kebal dari tuntutan pidana, perdata, hingga kewajiban perpajakan.
Bahkan, otoritas hukum dilarang menjadikan data transaksi investor sebagai alat bukti di persidangan atau dasar perhitungan pajak.
Para pakar hukum khawatir aturan ini menciptakan kekebalan hukum eksklusif yang bertolak belakang dengan konstitusi UUD 1945.
Prinsip kesetaraan di depan hukum seharusnya berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang berinvestasi.
Pemberian kepastian hukum yang bersifat absolut bagi investor dikhawatirkan justru akan melumpuhkan sistem pengawasan keuangan nasional.
Selain itu, aturan tersebut berisiko melemahkan mekanisme pencegahan pencucian uang, seperti prosedur Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).
Tertutupnya akses penegak hukum terhadap data transaksi ini berpotensi menjadi celah bagi aliran dana ilegal masuk ke sistem domestik.
Indonesia pun terancam mendapat sanksi atau kritik internasional terkait standar transparansi keuangan global.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini menjadi taktik strategis untuk menarik modal besar guna membiayai pembangunan nasional melalui Danantara.
Langkah ini bertujuan mengonsolidasikan dana masyarakat yang selama ini tertahan di luar negeri agar kembali masuk ke sistem keuangan dalam negeri.
Namun, pengamat tetap menekankan bahwa perlindungan investor tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Solusinya, pemerintah diminta segera merevisi Pasal 50A agar perlindungan diberikan secara proporsional tanpa memutus kewajiban pelaporan transaksi.
Prioritas utama pemerintah seharusnya adalah menjaga supremasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum jauh lebih berharga daripada sekadar ambisi pemerintah dalam memenuhi target penghimpunan modal negara.







