Tutup
News

Pemerintah Rehabilitasi 17 Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Perbatasan

84
×

Pemerintah Rehabilitasi 17 Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Perbatasan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan program renovasi 15 ribu rumah tidak layak huni yang tersebar di wilayah perbatasan Indonesia. Inisiatif strategis ini menyasar 40 kabupaten/kota di 17 provinsi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian di garda terdepan negara.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah bersejarah bagi kawasan perbatasan. Menurutnya, belum pernah ada program bedah rumah skala besar yang menyentuh wilayah perbatasan secara khusus sejak lama.

“Pemerintah menargetkan renovasi ini menyasar 15 ribu hunian. Awalnya direncanakan 10 ribu, namun Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan penambahan kuota,” ujar Tito di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Program ini akan dijalankan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman bersinergi dengan BNPP. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan kesiapannya untuk merampungkan data tersebut dalam waktu satu pekan. Data ini nantinya mencakup *backlog* perumahan, kriteria desa/kota, hingga kondisi kawasan pesisir di 40 kabupaten/kota terpilih.

“Tingkat ketidaklayakan hunian di kawasan perbatasan cukup tinggi. Bahkan, ada satu kabupaten yang mencatatkan hingga 85 persen rumah tidak layak huni,” jelas Amalia.

Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, menargetkan seluruh proses renovasi rampung maksimal pada September tahun ini, dengan durasi pengerjaan berkisar empat hingga lima bulan. Ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan secara bertahap tanpa menunggu seluruh daerah siap, agar pembangunan segera berjalan di wilayah yang sudah terverifikasi.

Pemerintah juga akan melibatkan pendamping teknis dari latar belakang pendidikan teknik sipil dan pemberdayaan masyarakat untuk mengawal pengerjaan di lapangan.

Terkait pendanaan, proyek ini menggunakan alokasi dana BSPS senilai Rp 8 triliun yang bersumber dari APBN. Biaya renovasi dipatok rata-rata Rp 20 juta per rumah, namun angka tersebut tetap fleksibel menyesuaikan fluktuasi harga bahan bangunan di tiap-tiap wilayah perbatasan.