NewsOtomotif

Warga Jakarta Serbu Layanan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

116
×

Warga Jakarta Serbu Layanan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat dipadati wajib pajak pada Kamis (4/6/2026). Antrean panjang terlihat di loket khusus, area pengisian data elektronik, hingga ruang informasi demi memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Antusiasme warga ini merupakan respons atas kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus sanksi administrasi denda pajak. Program tersebut menjadi angin segar bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun.

Karim (44), salah satu wajib pajak, mengaku sangat terbantu karena denda pajak mobil Toyota Calya miliknya selama tiga tahun dihapus. “Alhamdulillah senang, jadi tidak perlu banyak keluar uang. Bisa dialokasikan buat yang lain,” ungkapnya.

Warga lainnya, Abdul Syukur (47), juga merasa lega setelah beban denda pajak mobilnya sebesar Rp 1,2 juta hilang secara otomatis. Ia sempat menunda pembayaran karena kendala ekonomi, namun kini bisa melunasinya tanpa harus membayar denda.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini dihadirkan sebagai kado HUT ke-499 DKI Jakarta dan peringatan HUT ke-81 RI.

Carto memastikan proses penghapusan denda berjalan praktis dan transparan tanpa birokrasi rumit. “Warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi by system sudah nol, tidak perlu ada pengajuan,” tegasnya.

Selain Jakarta, langkah serupa juga diambil oleh pemerintah daerah lain. Pemerintah Provinsi Lampung telah menjalankan program keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif lebih besar berupa pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Kebijakan di Sulsel tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.