Tutup
EkonomiNews

Pemerintah Tanggung Pajak THR ASN, Swasta Negosiasi

192
×

Pemerintah Tanggung Pajak THR ASN, Swasta Negosiasi

Sebarkan artikel ini
thr-asn-tak-dipotong-pajak-tapi-swasta-kena-pangkas,-purbaya-minta-pekerja-protes-ke-bosnya
THR ASN Tak Dipotong Pajak Tapi Swasta Kena Pangkas, Purbaya Minta Pekerja Protes ke Bosnya

Jakarta – Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak. Negara yang akan menanggung pajak THR bagi para abdi negara tersebut.

Kebijakan ini berbeda dengan sektor swasta, di mana pajak THR tidak ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan kebijakan perpajakan secara adil.Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan terkait potongan pajak THR bagi pegawai swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Purbaya menjelaskan, pajak THR ASN ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di instansi pemerintah. Sementara itu, bagi pegawai swasta, ia menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terkait pajak THR kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” katanya.

Menkeu juga pesimistis terkait potensi perubahan kebijakan pajak THR yang ditanggung pemerintah bagi sektor swasta. “Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Bimo juga menyatakan, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak berpengaruh terhadap potongan pajak. Implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” jelas Bimo.

THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023,penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori,yakni TER bulanan A,TER bulanan B,dan TER bulanan C.

pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri.