Padang – Pemerintah Kota Padang tancap gas mengejar target sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Upaya ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha siap memenuhi kewajiban nasional yang akan berlaku efektif pada Oktober mendatang.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan sertifikasi bagi sekitar 7.000 pelaku usaha. Saat ini, baru 7.028 UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Total yang sudah bersertifikat halal sebanyak 7.028 pelaku usaha, namun masih ada sekitar 7.000-an lagi yang harus kami kejar,” ujar Teddy saat menghadiri sosialisasi Wajib Halal Oktober di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
Guna mempermudah pelaku usaha, Pemkot Padang mengandalkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini menyasar berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga produk non-kuliner yang layak konsumsi.
Pemkot Padang juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memangkas hambatan administratif. Kolaborasi ini difokuskan pada pemenuhan syarat utama pengajuan sertifikasi, yakni kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain legalitas produk, pemerintah daerah turut menjalankan program inkubasi bagi pelaku UMKM. Pendampingan ini meliputi pelatihan pengolahan makanan, pembinaan, hingga pemasaran berbasis teknologi informasi agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat.
Pencapaian target ini turut melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Padang dan Dinas Pariwisata. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi sehingga seluruh UMKM dapat tersertifikasi sebelum tenggat waktu berakhir.







