Tutup
NewsPariwisata

Pemkot Cilegon Percantik Kawasan Monumen SMSI di Alun-Alun

125
×

Pemkot Cilegon Percantik Kawasan Monumen SMSI di Alun-Alun

Sebarkan artikel ini
monumen-media-siber-dipercantik,-smsi-apresiasi-gerak-cepat-wali-kota-cilegon
Monumen Media Siber Dipercantik, SMSI Apresiasi Gerak Cepat Wali Kota Cilegon

Cilegon – Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Alun-Alun Kota Cilegon kini tampil lebih asri. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat telah merampungkan penataan lanskap dengan menanam vegetasi baru, seperti bugenfil tiga warna, tabebuya, dan asoka.

Ketua SMSI Kota Cilegon, Wawan Kurniadi, menyambut positif langkah cepat pemerintah daerah dalam memoles estetika fasilitas publik tersebut. Menurutnya, perhatian Pemkot Cilegon terhadap monumen ini menunjukkan komitmen kuat dalam merawat ikon kemitraan antara pers dan pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Disperkim dan perhatian besar dari Pak Wali Kota serta Pak Wakil Wali Kota. Saat ini, monumen tersebut bahkan telah menjadi salah satu Daya Tarik Wisata (DTW) di Kota Cilegon,” ujar Wawan, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut, Wawan berharap inisiatif penataan ini dapat memicu semangat gotong royong warga dalam menjaga ruang terbuka hijau. Pihaknya mendorong Pemkot Cilegon untuk terus proaktif menata titik-titik publik lainnya agar wajah kota semakin nyaman serta indah dipandang.

Sebagai catatan, monumen ini merupakan simbol sejarah kebangkitan media siber nasional yang diresmikan Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, pada 7 Februari 2026. Keberadaannya kini menjadi penanda “Titik Nol” kebangkitan pers digital di Indonesia bagi masyarakat setempat.

Secara arsitektural, monumen ini sarat akan simbolisme tahun kelahiran organisasi. Tiga anak tangga melambangkan bulan kelahiran, tujuh pilar demokrasi mewakili tanggal lahir, serta tinggi monumen 2,17 meter merepresentasikan tahun 2017 sebagai tahun berdirinya SMSI.

Organisasi ini sendiri lahir dari gagasan Firdaus yang didukung oleh tokoh pers nasional seperti Atal S. Depari dan Teguh Santosa. Setelah dideklarasikan di Cilegon, SMSI kemudian resmi diakui sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK Nomor 22/SK-DP/V/2020 pada 29 Mei 2020.

Hadirnya monumen ini sekaligus mempertegas identitas Cilegon. Kota ini tidak lagi hanya dikenal sebagai pusat industri, tetapi juga turut menjadi bagian penting dalam membangun integritas ekosistem informasi nasional.