Agam – Banyaknya terjadi pemburuan satwa dilindungi di Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan dan Pemerintah nagari setempat berinisitif menerbitkan Peraturan Nagari (Perna) tentang perlindungan satwa.
Jika Perna tersebut diterbitkan, Nagari Baringin akan menjadi nagari pertama di Sumatera Barat yang memiliki peraturan khusus tentang perlindungan satwa.
Wali Nagari Baringin, Zulkifli mengatakan aktivitas perburuan satwa dilindungi,m khususnya jenis burung beberapa kurun waktu terakhir banyak terjadi di daerah administratifnya. Hal itu membuat berbagai pihak khawatir akan berdampak pada ekosistem.
“Aktivitas memikat burung di sini cukup tinggi, dimana banyak orang dari luar yang datang, kita khawatir akan merusak ekosistem, seperti serangan ulat pada tanaman warga,” ujarnya.
Karena itu pihaknya bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Baringin berinisitif membuat peraturan untuk mengatasi aktivitas tersebut. Dikatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan materi dan penyusunan draf Perna.
“Saat ini pihak nagari bersama Bamus masih dalam tahap merumuskan peraturan,” katanya.
Sebagai pendalaman materi, pihaknya mendatangi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam untuk berkonsultasi pada Selasa, 1 Desember 2029.
“Agar tidak salah dalam membuat peraturan, Ketua Bamus, Asbul Katik Marajo dan beberapa rekan-rekan sudah berkonsultasi bersama pihak BKSDA guna mempelajari peraturan perlindungan satwa ini lebih lanjut,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra membenarkan inisiatif Nagari Baringin terkait pembuatan Perna satwa dilindungi. Pihaknya menyambut baik upaya konservasi yang dilakukan Nagari Baringin.
“Tentunya kami di BKSDA sangat menyambut baik hal tersebut, karena ada nagari yang memiliki kepedulian terhadap konservasi satwa dilindungi,” ujar Ade.
Dijelaskan jika Perna tersebut disahkan, maka Nagari Baringin menjadi nagari pertama di Sumatera Barat yang memiliki peraturan perlindungan satwa.
“Untuk Sumbar ini malahan yang pertama, kalau di Pulau Jawa memang sudah cukup banyak peraturan desa terkait perlindungan satwa, semoga Perna Nagari Baringin lekas terbit,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P106 Tahun 2018 Tentang Tumbahan dan Satwa Dilindungi terdapat 556 jenis burung yang dilindungi. Sebagian jenis burung tersebut juga ditemui di Provinsi Sumatera Barat.