News

Polda Sumbar Ringkus Dua Operator Tambang Emas Ilegal

8
×

Polda Sumbar Ringkus Dua Operator Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-tangkap-dua-pelaku-penambangan-emas-ilegal-di-solok-selatan
Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

Solok Selatan – Praktik tambang emas ilegal di kawasan PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, berhasil dihentikan oleh Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Senin (27/7).

Petugas menangkap dua pria berinisial J (35) dan N (27) tepat saat keduanya sedang mengoperasikan ekskavator untuk mengeruk emas sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi, tersebut tidak dapat melakukan perlawanan saat diringkus di lokasi penambangan Nagari Lubuk Ulang Aling.

Kepolisian menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 beserta kunci kontaknya sebagai bukti utama tindak pidana.

Selain alat berat, penyidik turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang berfungsi dalam proses pemisahan emas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata pihaknya dalam memerangi aktivitas tambang liar yang merusak ekosistem lingkungan.

Langkah hukum ini diambil setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan aktivitas pertambangan tak berizin di wilayah tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa aparat akan terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan liar karena tindakan tersebut berdampak buruk bagi kelestarian alam serta merugikan negara.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan dari para tersangka, saksi, hingga pendapat ahli.

Seluruh dokumen penyidikan tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.

Kondisi di sekitar lokasi bekas tambang saat ini terpantau tenang dan tetap kondusif setelah operasi penindakan selesai dilakukan.