Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kota padang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R.T. (43) beserta barang bukti mobil yang telah dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Tim Subdit IV tipiter Polda Sumbar bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Direktur reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tertangkap tangan saat sedang mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal.
“Pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak sah,” ujar Andri, Jumat (10/4/2026).
Dalam penindakan ini, polisi menyita satu unit mobil pikap jenis Toyota Kijang Komando. Kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus yang dilengkapi kran dan selang untuk mempermudah proses pemindahan BBM secara ilegal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023







