Pasaman Barat – Tim Opsnal Polsek Pasaman meringkus dua pelaku pungutan liar berinisial TR (28) dan DR (26) di kawasan wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, pada Senin (6/7/2026).
Operasi penangkapan tersebut dilakukan petugas sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang sebelumnya viral di media sosial.
Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, mengungkapkan bahwa anggotanya memergoki langsung para pelaku saat sedang memaksa pengunjung membayar retribusi ilegal.
Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp12.000 di dalam kotak kardus sebagai barang bukti kejahatan.
Para pelaku diketahui mematok tarif paksa sebesar Rp25.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk pengendara sepeda motor yang masuk ke area wisata.
Meski sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pasaman, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atas permohonan pihak keluarga pelaku.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, keduanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai dengan disaksikan langsung oleh jajaran perangkat desa setempat.
AKP Bermana Manda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi jika kedua orang tersebut kembali melakukan perbuatan serupa.
“Jika mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Bermana pada Selasa (7/7/2026).
Polisi kini memperketat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari demi memperkuat pengawasan di lokasi wisata tersebut.
Langkah ini diambil guna menjaga kenyamanan serta memulihkan citra Pantai Sasak sebagai destinasi wisata yang aman bagi masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga agar tetap proaktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme demi menjamin ketertiban lingkungan bersama.







