Jakarta – Fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang merosot dalam beberapa pekan terakhir memicu kekhawatiran di tingkat petani. Kondisi ini dipicu oleh ketidakpastian pelaku industri atas kebijakan ekspor satu pintu, yang berujung pada praktik pembelian di bawah harga acuan oleh sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Petani swadaya yang tidak bermitra dengan perusahaan menjadi pihak yang paling terdampak oleh gejolak harga tersebut. Di berbagai wilayah, harga beli TBS sempat anjlok hingga jauh di bawah ketetapan pemerintah.
Menyikapi tekanan pasar ini, PTPN IV PalmCo berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dengan tetap menyerap TBS dari masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi para petani di sentra-sentra perkebunan.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mencatat bahwa hingga April 2026, pihaknya telah menyerap 1,03 juta ton TBS dari mitra maupun petani mandiri. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jatmiko menambahkan bahwa peningkatan volume serapan ini tetap dibarengi dengan standar mutu yang terjaga. “Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan setempat. Hal ini krusial untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 berjalan optimal di lapangan.
Arya menyebut BUMN sektor sawit memegang peran vital sebagai jangkar pengaman tata niaga di tengah tekanan pasar. Kehadiran perusahaan negara diharapkan dapat menjadi referensi harga yang wajar bagi petani.
Secara regulasi, harga TBS sendiri ditetapkan melalui tim perumus di tingkat provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani. Sistem ini dirancang untuk menyesuaikan harga dengan dinamika pasar CPO sekaligus mencegah praktik jual beli yang tidak adil.
Bagi petani yang sudah bermitra, mekanisme ini memberikan kepastian pasar dan harga yang lebih terjamin. Mereka terlindungi karena setiap transaksi wajib mengacu pada kesepakatan harga yang telah ditetapkan secara kolektif.







