Tutup
Regulasi

Purbaya Awasi Kepatuhan Pajak: Aturan Baru Terbit!

243
×

Purbaya Awasi Kepatuhan Pajak: Aturan Baru Terbit!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Beleid ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan ini.

Pengawasan meliputi wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, hingga pengawasan wilayah.

Jenis pajak yang diawasi sangat beragam. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga pajak lainnya yang dikelola DJP.

Pasal 4 PMK tersebut menjabarkan bentuk kegiatan pengawasan. DJP dapat meminta penjelasan data dan keterangan, melakukan pembahasan, mengundang wajib pajak (luring atau daring), melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen *transfer pricing*, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung lainnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak wajib memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan, keterangan, atau imbauan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Wajib pajak juga harus memenuhi undangan DJP untuk hadir ke kantor, baik secara fisik maupun virtual.

Selain itu, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan.

Regulasi

Pasar saham Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama didorong oleh meningkatnya minat generasi muda terhadap instrumen investasi yang lebih modern dan fleksibel. Salah satu instrumen yang sering menjadi sorotan adalah saham blue chip, yaitu saham dari perusahaan besar yang memiliki fundamental kuat, kinerja stabil, s…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Grup Bakrie kembali bermanuver di pasar modal dengan menggelar aksi korporasi. Berbagai langkah ditempuh, salah satunya Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Dalam catatan Kontan, setidaknya ada tiga emiten Grup Bakrie yang akan melakukan rights issue. Yakni, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang berencana menerbitkan 86,70 miliar saham dengan potensi dilusi 33,33%. Meski…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Sejumlah emiten akan mendapatkan dampak langsung pasca Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi indeks-indeks utama, yaitu LQ45, IDX30, dan IDX80. Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su menilai, perubahan kriteria tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan representasi pasar yang lebih sehat. Dengan kriteria baru yang lebih ketat, saham-saham seperti PT Surya Citra Media Tbk…