Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Beleid ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan ini.
Pengawasan meliputi wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, hingga pengawasan wilayah.
Jenis pajak yang diawasi sangat beragam. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, hingga pajak lainnya yang dikelola DJP.
Pasal 4 PMK tersebut menjabarkan bentuk kegiatan pengawasan. DJP dapat meminta penjelasan data dan keterangan, melakukan pembahasan, mengundang wajib pajak (luring atau daring), melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen *transfer pricing*, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung lainnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, wajib pajak wajib memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan, keterangan, atau imbauan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Wajib pajak juga harus memenuhi undangan DJP untuk hadir ke kantor, baik secara fisik maupun virtual.
Selain itu, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan.







